Home » , , » Format Registrasi Kartu Prabayar Per 31 Oktober 2017

Format Registrasi Kartu Prabayar Per 31 Oktober 2017

Mulai besok, Selasa (31/10/2017), pelanggan seluler wajib meregistrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing).



Tanpa berlama-lama, yuk langsung simak saja selengkapnya berikut ini:
1. Format Registrasi Setiap Operator
Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda. Jangan lupa mengirimkannya ke nomor 4444.

Pelanggan Baru:
Indosat, Smartfren, Tri (NIK#NomorKK#)
XL Axiata (Daftar#NIK#Nomor KK)
Telkomsel (Reg(spasi)NIK#NomorKK)

Pelanggan Lama:
Indosat, Smartfren, dan Tri (ULANG#NIK#NomorKK#)
XL Axiata (ULANG#NIK#NomorKK)
Telkomsel (ULANG(spasi)NIK#NomorKK#)

2. Registrasi Bagi yang Belum Miliki KTP
Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.

Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.


1 komentar:




Popular Posts